Disnakertrans Riau Mencatat 33 Laporan Masuk Aduan THR 

Disnakertrans Riau Mencatat 33 Laporan Masuk Aduan THR 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi H Boby Rachmat, S. STP, M. Si, saat ekpos

DEWANATANEWS. COM, PEKANBARU - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Riau menerima 33 pengaduan masalah Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 ini.

Jumlah pengaduan sebanyak tercatat di posko pengaduan pelaksanaan THR dinas tenaga kerja yang dibuka sejak 21 Maret 2024 pukul WIB.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi H Boby Rachmat, S. STP, M. Si,  mengungkapkan, ada tiga masalah utama yang diadukan ke posko. Ketiganya, yakni THR tidak dibayar, THR terlambat dibayar dan nominal THR tidak sesuai ketentuan. Namun ada juga pengaduan yang non THR, katanya dalam pesan WhatsApp yang di terima Wartawan, Selasa (9/03/2024). 

Sebelumnya, Sesuai Surat Edaran Pj Gubernur Riau Nomor 500.15.12.3/Disnaker/997 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur untuk perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau harus membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pembayaran THR bagi karyawan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Nomor M/2/HK.04/111/2024, memuat pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Boby Rachmat mengatakan, pihaknya telah membuka posko pengaduan THR tahun 2024. Di mana hingga saat ini sudah 33 laporan yang diterima terkait pelanggaran THR, namun ada juga yang non THR, katanya lagi.

Boby menjelaskan, 33 laporan tersebut terdiri dari 10 kasus pengaduan dan 10 kasus konsultasi. Dimana 12 kasus diterima dari pesan Whatsapp, tiga dari Kanal Kemnaker RI, satu dari media online dan tiga kasus melalui surat tertulis.

"Ada satu kasus non THR di Kota Pekanbaru, itu termasuk pelanggaran norma, kita laporkan ke pengawasan ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti. Karena kita kan sudah menyurati, agar THR itu harus dibayar sebelum tenggak waktu, sudah harus dibayarkan. Untuk perusahaan terlapor, sudah kita konfirmasi dan mereka akan membayarnya, hanya telat waktunya saja," Pungkasnya.

Adapun 33 pengaduan yang diterima pihaknya, lanjut Boby, tak hanya berada di Kota Pekanbaru. Namun, juga terdapat di Kabupaten Kampar, Bengkalis dan Kuansing.

"Ada dari kabupaten juga. Kebanyakan dari mereka sifatnya hanya konsultasi, karena merasa takut berdampak kepada perusahaan ataupun dirinya sendiri, ada yang takut dipecat atau sejenis, makanya mereka hanya konsultasi," tandasnya. ***
Sumber: rls

Berita Lainnya

Index